Ivan Sugianto, seorang pengusaha hiburan malam yang menjadi tersangka kasus intimidasi dan perundungan terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (14/11) sore. Penangkapan dilakukan saat Ivan tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, setelah sebelumnya terbang dari Jakarta. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi bahwa Ivan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya setelah kedatangannya.

Pemeriksaan dan Status Tersangka

Setelah tiba di Mapolrestabes Surabaya, Ivan langsung diperiksa lebih dari tiga jam oleh penyidik. Selama pemeriksaan, Ivan dikenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa ke Gedung Anindita, yang terletak dekat dengan ruang pemeriksaan. Wajahnya tampak tertutup masker, dan suasana di gedung tersebut cukup tegang.

Sambutan dari Tahanan Lain

Tak lama setelah Ivan dimasukkan ke ruang tahanan, suara sorakan keras terdengar dari dalam Gedung Anindita, yang merupakan bagian dari Mapolrestabes Surabaya. Puluhan tahanan yang sudah berada di dalam ruang tahanan menyambut kedatangan Ivan dengan teriakan “Sujud! Sujud! Sujud! Gonggong! Gonggong!” yang terdengar hingga ke luar gedung. Petugas kepolisian yang berjaga di luar segera memeriksa kondisi tersebut, namun keributan tersebut akhirnya mereda. Petugas menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kebiasaan sambutan dari tahanan lain terhadap tahanan baru.

Kronologi Kasus Intimidasi dan Perundungan

Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan intimidasi yang dialami oleh EN, seorang siswa di SMA Kristen Gloria 2. Kejadian bermula pada 21 Oktober 2024, ketika EN disebut-sebut telah bercanda dengan menyebutkan bahwa rambut anak Ivan, yakni EL, mirip dengan anjing ras pudel. Menanggapi hal itu, Ivan bersama sejumlah orang suruhannya datang ke sekolah EN dan memaksa siswa tersebut untuk meminta maaf. EN dipaksa bersujud dan menggonggong, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk perundungan dan intimidasi.

Ancaman Hukuman terhadap Ivan Sugianto

Akibat perbuatannya, Ivan Sugianto kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya dapat mencapai tiga tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Ivan akan terus berlanjut hingga proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *