Eko Prasetyo (22), seorang pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan wanita bernama JS (25), akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah mayat korban ditemukan di sebuah hotel di Semarang. Kejadian ini mencuat setelah pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Eko, yang merupakan teman kencan korban, tega menghabisi nyawa JS.

Awal Mula Kejadian: Pemesanan Kamar dan Pertemuan Pertama

Pada malam Selasa, 5 November 2024, Eko check-in di sebuah hotel yang terletak di Jalan Mpu Tantular, Semarang, dan memesan kamar pada pukul 23.30 WIB. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, dia menggunakan aplikasi kencan untuk memesan perempuan open BO. JS adalah wanita terakhir yang dipesan Eko pada Kamis (7/11) sore.

Saat bertemu dengan JS di hotel, Eko merasa kecewa karena penampilan korban tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi kencan. Meskipun Eko sempat berniat membatalkan pemesanan dan menawarkan uang Rp 100 ribu kepada JS, korban menolak dan tetap ingin melayani.

Insiden Memicu Kekerasan: Pertengkaran dan Pembunuhan

Meski awalnya kecewa, Eko tetap melanjutkan hubungan intim dengan JS. Namun, setelah korban mandi, JS mengeluarkan komentar yang membuat Eko sangat tersinggung. Korban menyebut Eko sebagai orang yang “gendut” dan membuat masalah, yang memicu kemarahan Eko.

Eko yang sudah terprovokasi, langsung mencekik korban di kamar hotel. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut selama lebih dari lima menit, hingga JS tidak bernapas lagi. Setelah korban tewas, Eko menyembunyikan jasad JS di kamar mandi terlebih dahulu, kemudian memindahkannya ke bawah tempat tidur pada pukul 19.30 WIB.

Tindak Lanjut: Pelaku Kabur dan Penemuan Jenazah

Setelah membunuh JS, Eko tidak langsung melarikan diri. Ia bahkan sempat bermalam di kamar yang sama dengan jasad korban. Eko mengaku bahwa ia merasa cemas dan tidak bisa tidur karena keberadaan jenazah JS yang terbaring di bawah kasur.

Pada pukul 05.00 WIB, Jumat (8/11), Eko meninggalkan hotel dan melarikan diri menuju Boyolali. Sementara itu, jasad JS baru ditemukan pada Sabtu, 9 November 2024, setelah dua hari menghilang.

Penangkapan Eko dan Proses Hukum

Eko akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (10/11) di terminal Boyolali, pada pukul 01.00 WIB. Polisi menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, karena pelaku juga membawa ponsel korban.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *