Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga. Kekerasan ini bermula dari tuduhan pencurian celana dalam milik warga sekitar. Perwakilan keluarga korban, Fahrudin, menyebutkan bahwa Ketua RT setempat adalah orang pertama yang melakukan pemukulan, disusul oleh istrinya. “Istrinya juga memukul, katanya kehilangan celana dalam,” ujar Fahrudin, Senin (9/12/2024).

Kejadian ini bermula ketika Ketua RT meminta ayah korban pulang dari Jakarta pada Minggu (17/11/2024). Setibanya di rumah, sang ayah langsung mengajak anaknya ke rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, mereka dibawa ke rumah salah satu tokoh masyarakat untuk diinterogasi.

Pengakuan di Bawah Tekanan dan Kekerasan

Saat diinterogasi, anak tersebut akhirnya mengakui tuduhan mencuri, diduga karena tekanan yang diterima. Fahrudin menjelaskan bahwa ayah korban berusaha melindungi anaknya, tetapi malah ditarik oleh warga. Menurut kesaksian ayah korban, sebanyak 15 orang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Kuku kaki anak itu dicabut dengan tang, hidungnya patah, dan wajahnya lebam parah,” jelas Fahrudin. Selain itu, anak tersebut juga mengalami trauma fisik dan psikis akibat kekerasan yang dialaminya.

Luka Serius dan Perawatan Medis

Korban langsung dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong untuk mendapatkan perawatan intensif. Hasil CT scan menunjukkan adanya patah tulang hidung, penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang kepala, serta memar parah di wajah. “Kondisi ini jelas membutuhkan perhatian medis segera,” ungkap Fahrudin.

Tindakan Kepolisian

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Laporan sudah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan,” ujar Budi pada Senin malam (9/12/2024).

Desakan Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kekerasan terhadap anak. Masyarakat berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, keluarga korban meminta adanya perlindungan lebih bagi anak-anak dari tindakan main hakim sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *