Di Surabaya, kasus penemuan bayi yang disembunyikan di atas atap rumah mengungkap kisah tragis pasangan muda yang belum menikah. DB (20) dan DD (21), yang telah berpacaran selama 1,5 tahun, merasa malu karena DB hamil di luar nikah. Mereka akhirnya mengambil keputusan nekat untuk menyembunyikan bayi mereka setelah lahir, dengan harapan tidak diketahui orang lain.

Motif Rasa Malu dan Keputusan Membuang Bayi

Motif utama dari aksi ini adalah rasa malu yang mendalam karena kehamilan di luar nikah. Selama sembilan bulan, DB berusaha keras menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan tetangganya. Dia mengenakan pakaian longgar untuk menutupi perubahan tubuhnya, sehingga orang di sekitarnya tidak menyadari keadaannya. Polisi menyatakan bahwa kehamilan ini benar-benar dirahasiakan oleh DB dan DD hingga akhirnya kasus ini terungkap.

Proses Persalinan di Kamar Mandi Tanpa Bantuan Medis

Pada saat persalinan, DB melahirkan tanpa bantuan tenaga medis di kamar mandi rumahnya. Sebelum melahirkan, ia sempat mengirim pesan kepada DD untuk datang membantu. Setelah bayi lahir, DD segera membawanya ke atap rumah saudaranya yang bersebelahan dengan rumah DB. Hal ini dilakukan saat rumah DB kosong, sehingga aksi tersebut tidak disaksikan oleh anggota keluarga lainnya.

Penemuan Bayi dari Jejak Darah di Lokasi

Aksi nekat mereka terungkap ketika polisi menemukan jejak darah di tangga yang menuju atap rumah. Berdasarkan temuan ini, polisi menelusuri jejak tersebut dan menemukan bahwa bayi tersebut memang dibuang oleh DB dan DD di atap rumah. Bayi ditemukan dalam keadaan masih terbungkus kaos, lengkap dengan ari-ari yang belum dipotong, yang menunjukkan betapa daruratnya kondisi persalinan tersebut.

Upaya Menutupi Kehamilan

Selama masa kehamilan, DB terus berusaha menutupi kondisinya dengan pakaian longgar dan tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa ia sedang hamil. DD juga membantu menutupi situasi ini dari keluarga dan tetangganya, bahkan sampai memberikan alasan bahwa DB mengalami peningkatan berat badan. Usaha ini berhasil sampai pada akhirnya kehadiran bayi di atap terungkap.

Tindakan Hukum dan Perlindungan Anak

Saat ini, DB dan DD telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Mereka dikenai pasal 778 dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak bayi yang baru lahir serta memberikan sanksi yang sesuai bagi orang tuanya.

Kondisi Bayi yang Stabil dan Langkah Perawatan Selanjutnya

Bayi perempuan tersebut, yang memiliki berat 3,315 gram dan panjang 50 cm, saat ini berada dalam kondisi stabil dan dirawat di RSU dr. Soetomo. Dinas Sosial turut membantu dalam proses perawatan bayi tersebut. Keluarga besar dari pihak kakek bayi direncanakan akan mengambil alih perawatan bayi setelah proses medis selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *