Banding Ferdy Sambo Di Tolak, Hukuman Mati Menanti

Banding Ferdy Sambo Di Tolak, Hukuman Mati Menantinya

Mengutip dari KUMPARANNEWS Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sambo berupaya untuk memperingan hukumannya namun gagal di hadapan majelis hakim banding.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya kandas di tangan majelis hakim banding.
“Diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama itu sudah benar. Hakim banding menilai, Sambo sudah jelas  telah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo dinilai terbukti dengan jelas bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopir prinadinya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya yang lain yakni Richard Eliezer dinyatakan sudah menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang sudah dibacakan oleh pengadilan majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
Hakim yang telah mengadili yakni:
Ketua: Singgih Budi Prakoso
Anggota:
  • Ewit Soetriadi
  • Mulyanto
  • Abdul Fattah
  • Tony Pribadi
Memori Banding
Majelis Hakim pada sidang putusan banding Ferdy Sambo memasuki ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Banding ini sudah resmi diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo sebagai terdakwa. Jaksa telah menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.
Sementara itu banding yang diajukan pihak Sambo, dikarenakan banyak alasan. Salah satunya, soal penuntut umum dinilai telah diskriminatif dalam mengajukan banding-bandingnya.
“Jaksa Penuntut umum menjalankan tugasnya terlalu bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya, ucap” hakim membacakan memori banding Sambo.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pihak Sambo telah menilai kepada Sambo jaksa sudah mengajukan banding. Sementara kepada Eliezer tidak, padahal hukuman dia jauh di bawah tuntutan jaksa.
Kemudian, jaksa juga dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan banding ini. Selain itu, vonis ultra petita oleh PN Jaksel terhadap saudara Sambo, dinilai tanpa pertimbangan yang lengkap. Di sisi lain, hukuman mati masih menjadi problematika persidangan.
dalam menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat pertama juga dinilai tidak independen, imparsial dan tuntas, sebab banyak pemberitaan media masa, sosial, dan hoaks terkait Sambo.
Hakim Tidak satu pendapat Memori Banding Sambo
Hakim telah menyatakan untuk tidak sepakat dengan memori banding Sambo. Salah satunya yaitu menurut hakim banding, hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau (MK).
“Secara normati hukuman mati ini masih berlaku sebagai hukum yang berlaku dan positif di Indonesia, hingga saat ini detik ini. Bahkan hukuman mati masuk dalam UU KUHP yang baru,” kata hakim banding.
Sementara hakim sepakat dengan memori banding jaksa.
Konstruksi perkara yang disampaikan oleh majelis hakim banding mirip dengan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Rencana pembunuhan Yosua, berawal saat Sambo menerima telepon dari Putri yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Sementara itu, Sambo menerima pengakuan dari istrinya bahwa Yosua berbuat hal yang kurang ajar.
Usai menelepon itu, Putri langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Putri pulang bersama Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan almarhum Brigadir Yosua dengan menggunakan dua mobil.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua.
Mendengar cerita dari Magelang itu, Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.
Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya. Sambo menyatakan akan melindungi Eliezer nantinya.
Kemudian Sambo menanyakan soal senjata api Yosua ada di mana. Senjata tersebut telah terlebih dahulu diamankan oleh Ricky Rizal. Kemudian, senjata tersebut diambil oleh Eliezer atas perintah dari Sambo.
“Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerahkan senjata api kepada terdakwa, Eliezer melihat terdakwa sudah menggunakan sarung tangan hitam,” kata majelis hakim banding.
Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Skenarionya ialah, Putri Candrawathi yang sedang di dalam kamar berteriak karena dilecehkan Yosua. Eliezer yang berposisi di lantai dua, turun ke bawah karena mendengar teriakan itu. Ia kemudian menemukan Yosua yang kemudian menembaknya. Baku tembak kemudian terjadi yang membuat Yosua tewas.
Usai perencanaan tersebut, skenario mulai dijalankan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.
Eksekusi terjadi sekitar pukul 17.08 WIB, Sambo berangkat bersama ajudannya Romer dengan mobil Lexus. Begitu tiba di Duren Tiga sekitar pukul 17.10 WIB, Sambo menyuruh sopir menghentikan mobil dinas di depan rumah Duren Tiga.