Penafsiran masyarakat terhadap Fatwa MUI terkait produk pro Israel tidak tepat. LPPOM MUI memperjelas hal ini. Penjelasan selanjutnya adalah sebagai berikut. Bangkok – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang produk-produk yang terkait dengan Israel, seperti yang kini diketahui masyarakat. Akibatnya, masyarakat salah mendapat informasi mengenai jenis produk tersebut. Aksi boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel telah direstui melalui Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Dukungan Perjuangan Palestina, sebagaimana diketahui secara luas. Namun menurut MUI, pesan tersebut disalahpahami oleh masyarakat luas. Ketua Umum LPPOM MUI Muti Arintawati menegaskan, fatwa tersebut tidak menyatakan bahwa barang yang diberi label keterkaitan dengan Israel akan kehilangan sertifikasi halalnya dan berubah menjadi haram. Muti menyatakan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 14 November 2023, bahwa “produk halal tidak akan berubah status dan fungsinya sepanjang persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tetap dipenuhi.” dilaksanakan oleh perusahaan.” Ia juga menegaskan, sertifikasi halal produk tersebut telah dibuktikan dengan Sertifikat Halal BPJPH yang diterbitkan sesuai dengan Keputusan Halal MUI. Klausul ini menjaga status halal sehubungan dengan bahan-bahannya. Dalam hal ini, lanjutnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 melarang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina dilarang. “Kami juga mendukung seruan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina,” ujarnya. Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mendorong masyarakat Indonesia dan dunia internasional untuk terus berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. “Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu para korban tragedi kemanusiaan di Palestina ini,” tandasnya. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menyatakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina dilarang. Fatwa ini ditetapkan pada tanggal 8 November 2023 pada Sidang Reguler Komisi Fatwa MUI. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak-pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung adalah haram,” ujarnya. MUI mengeluarkan imbauan dan meminta umat Islam secara umum, antara lain, untuk menghindari transaksi yang melibatkan produk-produk yang mendukung Zionisme dan kolonialisme, serta produk-produk yang pro-Israel atau berafiliasi dengan Israel. Lima dikta berikut ini tertuang dalam Fatwa MUI tentang Hukum Mendukung Perjuangan Palestina: 1. Kita harus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dalam melawan agresi Israel. 2. Sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, memberikan sedekah, zakat, dan infak kepada rakyat Palestina untuk mendukung perjuangannya. 3. Sederhananya, mustahik yang dekat dengan muzakki wajib menerima uang zakat. Jika mustahik ditempatkan lebih jauh dan terdapat kebutuhan darurat atau mendesak, seperti mendukung perjuangan Palestina, dana zakat dapat diberikan kepada mereka. 4. Membantu Israel atau organisasi yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang. Lebih lanjut, MUI memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan umat Islam pada umumnya. Tiga rekomendasi MUI berikut ini: 1. Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berkontribusi dalam upaya penggalangan dana, berdoa untuk perjuangan dan rakyat Palestina, dan berdoa dalam hati untuk mengenang para syuhada Palestina. 2. Diminta agar pemerintah bertindak tegas demi kepentingan Palestina, mengirimkan bantuan kemanusiaan, bekerja sama dengan OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya, dan menggunakan saluran diplomatik di PBB untuk mengakhiri perang dan menjatuhkan sanksi terhadap Palestina. Israel. 3. Sebisa mungkin, umat Islam harus menghindari interaksi atau penggunaan produk-produk Israel, serta orang-orang yang terkait dengan Israel dan mereka yang mendukung Zionisme dan kolonialisme.
Penjelasan LPPOM MUI soal fatwa produk yang pro Israel
