Seluruh fatwa MUI menyatakan haram membeli produk Israel

Seluruh fatwa MUI menyatakan haram membeli produk Israel

Seluruh fatwa MUI menyatakan haram membeli produk Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru yang melarang pembelian produk dari bisnis yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 memuat tentang Hukum Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung rakyat Palestina dalam perjuangannya untuk merdeka dari agresi Israel adalah suatu keharusan. Namun, membantu Israel atau membeli barang-barangnya melanggar hukum.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil tindakan keras demi mendukung perlawanan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel dengan cara apa pun adalah melanggar hukum, bahkan dengan secara terbuka mendukung bisnis yang didukung Israel dengan barang-barangnya.

Pada Sabtu, 11 November 2023, Niam dikutip mengatakan bahwa “haram mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang jelas-jelas mendukung agresi Israel.” Hal ini dinyatakan dalam proklamasi tertulis.

Lebih lanjut Niam mengajak semua pihak untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dengan bersedekah, zakat, dan infaq.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan penggalangan dana untuk kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan doa ghaib untuk para syuhada Palestina,” ujarnya.

Ia melanjutkan dengan membuat rekomendasi tentang bagaimana pemerintah dapat bertindak tegas demi kepentingan Palestina. Hal ini termasuk mengirimkan pasokan bantuan ke wilayah tersebut, mengorganisir OKI untuk memberikan tekanan pada Israel agar menghentikan serangannya, dan menggunakan saluran diplomatik di PBB untuk menyelesaikan perselisihan dan menghapus sanksi Israel.

Lebih lanjut, MUI menegaskan agar zakat umat Islam di Indonesia dapat disumbangkan untuk perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Pada hakikatnya tetangga muzakki adalah pihak yang menerima uang zakat. Dalam keadaan darurat atau mendesak, dana zakat boleh diberikan kepada mustahik yang berada di daerah terpencil, seperti pada perlawanan Palestina,” tegasnya.

Niam mengajak BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang sedekah, zakat, dan infaq untuk mendukung perjuangan umat Islam di Palestina.

Disebutkan, ulama MUI berupaya menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang merupakan ancaman terhadap kemanusiaan dengan fatwa tersebut. Meskipun demikian, banyak orang yang mencoba mengungkapkan dukungan dan kecintaan mereka terhadap Israel baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, bahkan sampai merendahkan pihak-pihak yang menyerukan kemerdekaan Palestina.