Melansir dari CNN Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, beberapa negara di dunia juga menerapkan hukuman mati, misalnya Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Irak, hingga Mesir
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman adalah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukuman juga berarti undang-undang, peraturan, patokan, atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.
Berikut ini KawalNews sudah merangkum beberapa hukuman-hukuman pidana mati yang pernah terjadi di ndonesia.
1.Terpidana Mati Raheem Agbaje Salami
Berbeda dengan kebanyakan bebrapa terpidana mati lainnya yang akan menjalani eksekusi Hukuman Mati di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Raheem Agbaje Salami telah menulis surat permohonan terakhirnya. Dari surat tertanggal 2 Maret 2015 yang dibubuhkannya dengan materai itu, di antaranya meminta maaf kepada bangsa Indonesia.
Raheem telah sadar, sejak grasi yang diajukannya itu ditolak oleh Presiden Joko Widodo, dia sudah harus bersiap menjalani hukuman mati setiap saat. “Saya juga mengucapkan permohonan maaf saya sebesar-besarnya pada bangsa Indonesia dan seluruh rakyatnya atas kesalahan yang saya lakukan tujuh belas tahun silam,” tulisnya.
Raheem menyatakan telah menebus kesalahannya itu dengan menjalani hukuman selama 17 tahun di penjara tanpa catatan buruk. “Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada : K.a Lapas dan jajarannya di mana saya menjalani hukuman (Lapas Medaeng, Lapas Malang, Lapas Kalisosok, Lapas Porong dan terakhir Lapas Madiun).
Raheem ditangkap di Bandar Udara Juanda pada 1999 dengan barang bukti heroin sebanyak 5 kilogram. Dalam paspor yang disita tertulis nama negara Spanyol, tapi Raheem adalah warga Nigeria. Itu sebabnya surat juga ditembuskannya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
dua harapan dan tiga permintaan terakhirnya. Satu harapannya adalah eksekusi terhadap dirinya menjadi yang terakhir di Indonesia. Adapun satu dari tiga permintaan terakhirnya adalah diizinkan mendonorkan organ tubuhnya untuk yang membutuhkan.
Raheem telah dibawa dari penjara Madiun ke Nusakambangan pada Rabu, 4 Maret 2015. Saat itu terungkap pula bahwa Raheem juga akan meninggalkan seorang teman dekat perempuan, warga setempat, yakni Angela Intan, 18 tahun. Nama siswi kelas XII ini juga terdapat dalam surat Raheem yang disebutnya sebagai “kekasih hatiku”.
2. Amrozi Mengaku sebagai Pelaku
Bom Bali 12 Oktober 2002 Tewaskan 202 Orang
Pada 12 Oktober 2002, masyarakat dunia dikejutkan dengan adanya peristiwa bom bunuh diri di Kuta, Bali. Peristiwa ini disebut juga sebagai Bom Bali I. Peristiwa ini melibatkan beberapa kelompok teroris dan berbagai latar belakang yang menyertainya.
Adapun latar belakang yang mebuat terjadinya Bom Bali I salah satunya adalah rencana balas dendam dari peristiwa di Ambon dan Poso. Dalam hal ini para teroris tersebut melakukan balas dendam karena banyaknya umat muslim yang terbunuh akibat konflik tersebut. Tidak hanya itu, di pilihnya Bali sebagai tempat pengeboman karena Bali memiliki daya tarik Internasional dan pandangan dunia akan lebih tertuju ke Bali dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Sedangkan untuk para pelaku Bom Bali I ini juga tergabung dalam jaringan Darul Islam (DI)—organisasi penerus Negara Islam Indonesia (NII). Ali Imron, salah satu pelaku Bom Bali I ini menyatakan bahwa rencananya bom akan diledakkan tepat 1 tahun tragedi WTC, 11 September 2002. Namun, Amrozi yang juga terlibat dalam aksi tersebut tidak menyanggupi keinginan Ali Imron karena belum memiliki kesiapan yang matang.
Seperti yang diketahui, pelaku yang terlibat dalam Bom Bali I ini yaitu, Ali Imron, Amrozi, dan Imam Samudera. Ketua tim investigasi Bom Bali I, I Made Mangku Pastika dalam wawancaranya dengan Tempo pada 10 November 2002 lalu, mengatakan bahwa Amrozi mengaku sebagai pelaku peristiwa yang menewaskan hingga 202 orang tersebut.
“Dia mengaku sebagai pelaku peledakan Bom Bali. Katanya, dia pergi bersama tiga orang pada 5 Oktober 2002 lalu. Dua orang mengendarai Vitara, sedangkan ia naik L300. Sampai di Bali, ada orang yang menjemputnya di sana,” ujarnya.
Terkait bahan peledak, Amrozi mengaku mendapatkannya dari sebuah toko kimia di Surabaya. Berdasarkan laporan Petugas Bagian Reserse Ekonomi Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa dua toko; Tidar Kimia di Jalan Tidar dan Aneka Kimia di Jalan Waspada, Surabaya. Untuk jumlah bahan peledaknya Amrozi mngaku membeli 100 Kg ammonium klorat dan ditambah dengan bahan kimia lainnya—total bahan peledak menjadi 1 ton.
Untuk lokasi terjadinya Bom Bali I, terdapat 3 tempat yang berbeda. Adapun tempat tersebut yaitu, Sari Club dan Paddy’s Pub yang terletak di kawasan Kuta, serta di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat. Sedangkan mayoritas korban dalam Bom Bali I adalah turis Australia dan masyarakat Bali.
Untuk bom yang meledak di Sari Club dan Paddy’s Pub terjadi secara bersamaan, tepatnya pukul 23.05 WITA. Sedangkam untuk ledakan di Kantor Konsulat Amerika terjadi 10 menit setelah ledakan di kedua tempat sebelumnya.
Untuk bom yang meledak di Paddy’s Pub disimpan di dalam tas punggung, dan ini menjadi bom bunuh diri bagi pelakunya. Sedangkan untuk bom kedua, disimpan di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 yang diparkir di depan Sari Club. Bom ini meledak beberapa belas detik kemudian. Ledakan di depan Sari Club meninggalkan sisa berupa lubang sedalam 3 kaki.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum M. Jasman Panjaitan menyatakan, tiga terpidana mati bom Bali telah dieksekusi dengan cara ditembak.
Amrozi, kakaknya Mukhlas alias Ali Ghufron, dan pemimpin kelompok Imam Samudra alias Abdul Azis, yang terbukti bertanggung jawab dalam serangan bom yang menewaskan setidaknya 202 orang di Bali tersebut, dinyatakan tewas dengan luka tembak di bagian jantung, demikian hasil otopsi tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.
Sumber di LP Batu Nusakambangan menyebutkan, terpidana mati menyerukan “Allahu Akbar” ketika dibawa dari sel isolasi oleh anggota Gegana menuju mobil. Mobil tersebut kemudian melaju ke sebuah tempat yang Nirbaya. Nirbaya adalah bekas lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang dijadikan tempat eksekusi bagi para terpidana mati.
Menjelang eksekusi terpidana mati Bom Bali, pihak keamanan meningkatkan kewaspadaannya, untuk mengantisipasi kemungkinan serangan yang dilakukan akibat kemarahan simpatisan Amrozi dkk. Sejumlah lokasi sensitif seperti kedutaan negara asing, pusat wisata, pertokoan dan pelabuhan dijaga ketat. Di pulau Bali, sekitar 3500 anggota kepolisian berjaga-jaga di setiap sudut jalan.
Australia, saat ini kembali menyerukan warganya untuk mempertimbangkan kembali rencana perjalanannya ke Indonesia. Sementara itu Amerika Serikat, yang tujuh warganya juga menjadi korban Bom Bali, memperingatkan warganya yang berada di Indonesia untuk tidak bertindak menarik perhatian dan menghindari lokasi aksi demonstrasi.
Keluarga Amrozi dan Mukhlas alias Ali Ghufron di desa Tenggulun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur sudah mendapat kepastian soal eksekusi. Dikabarkan, jenazah akan dibawa dari Nusakambangan ke Lamongan dengan helikopter. Keluarga terpidana menyatakan telah menyiapkan penjemputan jenazah. Diperkirakan, jenazah Amrozi dan Mukhlas tiba di Tenggulun pukul 4 WIB. Sementara itu keluarga Imam Samudera alias Abdul Aziz di Serang, Jawa Barat, belum berani memastikan eksekusi sudah dilakukan di Nusakambangan.
Abu Bakar Baasyir, hari Sabtu kemarin (08/11), sempat mengunjungi keluarga Amrozi dan Mukhlas di Lamongan. Baasyir menyebut para pelaku bom sebagai “pejuang suci”.
Setelah bom Bali meledak di tahun 2002, Indonesia dalam tiga tahun berturut-turut berikutnya menjadi sasaran serangan serupa, seperti bom JW Marriott Hotel di Jakarta tahun 2003, bom di depan kedutaan besar Australia di tahun 2003, dan bom Bali II di tahun 2005.
Ekstremis Malaysia Noordin Mohammad Top, yang diduga sebagai dalang bom Bali dan serangan bom lainnya di Indonesia, masih buron.
Ferdy Sambo Dieksekusi Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman mati,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023). Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Selanjutnya kariernya di kepolisian, Ferdy Sambo pernah menangani beberapa kasus. Kasus-kasus tersebut antara lain teror di Sarinah, kebakaran Kejagung, Tragedi KM 50, hingga penghapusan red notice Djoko Tjandra. Eks jenderal bintang dua itu lumayan terkenal berkat kasus-kasus yang ditangani tersebut.Bom pertama kali meledak di kedai Starbucks, tepatnya dalam area Gedung Sarinah. Beberapa detik berselang, ledakan kedua terjadi di pos polisi perempatan Jalan MH Thamrin.
Ferdy Sambo juga pernah menangani kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilalap api. Tujuh lantai diamuk si jago merah.
Gedung terbakar itu merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menyatakan ada tindakan pidana dalam peristiwa ini.
Ferdy Sambo menjelaskan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula merokok. Bara api rokok itu menjadi penyebab awal kebakaran. Apalagi, kata Ferdy Sambo, di lokasi pengerjaan proyek itu banyak bahan mudah terbakar.
Namun investigasi sambo dalam kasus ini dinilai tidak fair, banyak yang tidak setuju atas ucapan sambo, banyak yang beranggapan hukuman ini tumpul ke atas tajam ke bawah.
Itulah Kasus-kasus yang pernah terjadi di indonesia, Jangan pernah bermain dengan kejahatan jika kau aman di dunia saat berbuat jahat, ada akhirat menanti.